DPRD Lampung: Penerapan Bea Masuk Impor Tinggi Lindungi Produk Lokal

Spread the love

Bandarlampung – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mikdar Ilyas mengatakan penerapan bea masuk impor tinggi perlu dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari rencana penghapusan kuota impor.

“Rencana Presiden hendak membuka keran impor seluas-luasnya ini tujuannya sebenarnya bagus, agar ada persaingan di dalam negeri. Akan tetapi perlu juga dilakukan upaya menjaga produk lokal agar tetap kuat bersaing,” ujar Mikdar Ilyas di Bandarlampung, Sabtu.

Baca Juga  17 Kecamatan Teken Pakta Integritas, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Desa Anti Korupsi 2026

Ia mengatakan langkah dan upaya dalam menjaga eksistensi produk lokal dapat dilakukan pemerintah dengan menerapkan kenaikan tarif bea masuk impor bagi barang impor.

“Dengan meningkatkan bea masuk yang tinggi ini, maka produk dalam negeri bisa bersaing dengan barang impor. Contohnya ubi kayu kalau impor dibuka tanpa bea masuk dan pajak tinggi, bisa kalah produk lokal, sebab produksi dalam negeri sedikit, konsumsi banyak dan biaya produksi tinggi,” katanya.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG BERIKAN EDUKASI TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Ia menjelaskan langkah intervensi yang dilakukan pemerintah dengan menaikkan bea masuk impor ataupun pajak barang impor tersebut, selain dapat menjaga daya saing produk lokal, juga akan membantu petani, dan pelaku usaha dalam negeri tetap berproduksi.

“Kalau tidak dijaga maka ini akan membahayakan kelangsungan hidup petani, peternak dan pengusaha yang ada di daerah. Apalagi di Lampung ini fokus di komoditas pertanian, sehingga bisa berdampak ke ekonomi daerah juga,” ucap dia.

Baca Juga  JANGAN LEWATKAN ST12 DAN RIF BAKAL GUNCANG PANGGUNG LAMPUNG SELATAN FEST 2022, CATAT WAKTUNYA

 

Ia mengharapkan produk lokal bisa berdaya saing dari produk impor, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan petani, peternak, dan pelaku usaha bisa terjaga.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menghapus kuota produk-produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *