BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Kepala PD pasar Pasir Gintung angkat bicara terkait adanya keluhan pedagang mengenai pendataan yang di lakukan secara berulang dan adanya dugaan pungutan (pungli) biaya administrasi surat. Kamis (7/9).
Kepala PD Pasar Pasir Gintung Rustam membantah kalau dirinya melakukan pungli biaya administrasi.
” Kami tidak mengeluarkan surat, dan saya tidak meminta uang pembayaran administrasi surat, apalagi sampai mengancam pedagang jika tidak membayar tidak mendapatkan lapak,itu tidak ada,” tegasnya.
Dengan tegas dia menyampaikan bahwa tidak ada anggota PD Pasar Pasir Gintung yang melakukan pungli terhadap para pedagang.
“Kalau oknum yang mengatasnamakan PD pasar saya tidak tahu. Tapi kalau ada orang PD Pasar yang melakukan itu saya akan bertanggung jawab. Dan untuk pedagang yang katanya diminta uang senilai Rp 1,5 juta itu sudah kita panggil dan dia mengaku tidak menyerahkan, sementara untuk yang menerima ini belum kita verivikasi, inisialnya sudah saya kantongi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dalam pengelolaan pasar ini ada beberapa instansi terkait. ” Di pasar ini yang mengelola banyak, ada PD Pasar, ada DLH, ada Dishub, ada Dispenda. Tetapi jika ada masalah seperti ini pedagang tahunya kita,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk pendataan pedagang, dirinya mengaku bahwa pendataan itu tidak dilakukan setiap hari.Namun, pendataan itu dilakukan bagi para pedagang yang memang belum memiliki informasi data yang lengkap.
“Kalau pendataan tidak kami lakukan setiap hari, dan saat mendata kami minta dampingi dari Paguyangan persatuan pasir Gintung tapi tidak boleh. Kami berupaya untuk mendata, karena yang hamparan ini tidak ada datanya dan tidak ada informasinya, jadi kami data sendiri kami mendata juga pasti ada perintah,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mempertanyakan kelegalan dari paguyuban pedagang pasir Gintung dan menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh paguyuban tersebut.
“Ini ada pengayoman, yang saya tanya pengayoman ini legalitasnya seperti apa. Di satu sisi, mereka melakukan pungutan yang dilakukan setiap hari dengan nilai Rp 1- 2 ribu dan tidak tahu kemana larinya uang pungutan ini?,”katanya.
Sementara itu, Direktur PD Pasar, Edy Gulvari mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang disebut.
“Kami akan kumpulkan orang-orang tersebut , dan apabila ada pedagang yang merasa membayar itu dan menyebut namanya atau menunjuk orangnya jika dia bagian dari kami maka konsekuensinya kami pecat!,” tegasnya.
Dan terkait pengeluaran surat baru, pihaknya dalam pendataan ini sesuai ketentuan surat yang kita pakai itu tahun 2020 sampai 2022.
“Dan di tahun 2023 ini kami tidak mengeluarkan lagi, ataupun perbaruan data. Akan tetapi untuk perpanjangan ada, tapi untuk tahun 2023 kita searching dulu, karena ada pembangunan jadi tidak kita keluarkan karena kita paham nanti disalahgunakan,” tukasnya. (Din/N)
![]()
