PEMKOT BANDARLAMPUNG UBAH SISTEM PENGAJUAN UANG DUKA DARI MANUAL KE ONLINE

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID Pemkot Bandarlampung memberikan bantuan sosial uang duka wafat bagi warganya sejak 2011. Namun sejak Januari 2023 pengajuannya diubah melalui online, Selasa (11/7).

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan dengan menggunakan Website tujuannya agar bantuan tersebut terukur dan tertib administrasi serta lebih cepat.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Tinjau Pasar Murah PTPN

“Kalau warga ingin mengajukan bantuan sosial uang duka wafat bisa melalui http://sudbalam.com/pengajuan di situ sudah ada syarat-syaratnya untuk mendapatkan uang duka itu,” jelasnya di Pemkot, Senin 10 Juli 2023.

“Selain itu, tujuan melalui website itu agar pemberian bantuan itu tepat sasaran dan terukur serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dan yang jelas pengajuan dan pencairanya lebih cepat,” tambahnya

Baca Juga  GUBERNUR PRAMONO LETAKKAN BATU PERTAMA ENTRANCE STASIUN HARMONI, PERKUAT TOD JAKARTA PUSAT

Lebih jauh dia menjelaskan, bantuan bagi warga yang keluarganya wafat nilainya sebesar Rp1 juta.

“Setelah keluarganya mengisi syaratnya di website nanti akan turun tim kami yang menghubungi ahli waris sekaligus menyerahkan bantuan uang duka sebesar Rp1 juta itu,” katanya.

Ramdhan menambahkan, Pemkot Bandarlampung menganggarkan bantuan uang duka wafat bagi warganya sebesar Rp6 milyar.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG RENCANAKAN TAMBAH 2 BANGUNAN PUSKESMAS RAWAT INAP

“Syarat untuk mendapat bantuan sosial uang duka itu warga Kota Bandarlampung dibuktikan dengan KTP dan KK serta surat keterangan tidak mampu,” tutupnya. (Din/N)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *