DISNAKER BANDARLAMPUNG IMBAU KEWAJIBAN PERUSAHAAN BAYAR THR PALING LAMBAT H-7 LEBARAN

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bandarlampung Yudhi, menghimbau kepada pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari raya (THR) selambat-lambatnya H-7 lebaran. Rabu (5/4).

Menurut M.Yudhi, pembayaran THR H-7 lebaran itu sesuai dengan ketentuan surat edaran dari kementerian tenaga kerja nomor M/2/HK.04.III.2023.

“Bahwasanya setiap perusahaan itu harus membayar THR pekerjanya seminggu sebelum lebaran dan itu di wajibkan se Indonesia,” bebernya.

Dia menyampaikan pihaknya juga membuka posko bagi para pekerja yang ingin melakukan pengaduan terkait pembayaran THR.

Baca Juga  KAPOLRESTA MINTA ORANG TUA BERI PENGAWASAN ANAK AGAR TIDAK TERLIBAT TAWURAN

“Kita akan buka posko pengaduan di kantor Disnaker kota Bandarlampung lantai 8 dan kita akan buat pengumuman yang nantinya akan kita pasang di depan bahwasanya kita melayani pengaduan dari masyarakat yang mengalami masalah pembayaran THR,” paparnya.

Lanjutnya, karena ini ketentuan dari pusat jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR pekerjaannya. “Tidak ada alasan, kalau memang nanti ada maka akan langsung kita tindak lanjuti makanya kita akan pasang banner pengumuman di beberapa titik sehingga masyarakat bisa mengadu. Semua pekerja harus mendapatkan THR, kalau besaran nilainya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan,” katanya.

Baca Juga  Fraksi PKS DPRD Lampung Peringati Hardiknas 2025: Meneropong Masa Depan Lampung dalam Perspektif Pendidikan

Dalam kesempatan ini, Yudhi menegaskan pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran dan jangan sampai perusahaan tidak membayarkan THR pegawainya.

“Pembayaran THR lewat dari H-7 lebaran saja sudah jadi masalah apalagi kalau tidak dibayarkan, jadi harus tepat waktu. Ini diwajibkan karena THR ini juga untuk masalah kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi denda dan administratif bagi perusahaan yang melanggar menjadi kewenangan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

Baca Juga  PEMPROV LAMPUNG MINTA PPDB TAHUN AJARAN 2023/2024 BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

“Kita akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi. Pengawas di tingkat provinsi nantinya yang akan melakukan penegakan aturan, apakah perusahaan akan diberikan sanksi, peringatan atau tidak,” jelas Yudhi. (DIN/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *