PEMKOT BANDARLAMPUNG AKAN TUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM BULAN PUASA

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan kebijakan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa. Selasa (21/3).

Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadhan khususnya di Bandarlampung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Ia menghimbau kepada pemilik tempat usaha hiburan malam untuk tidak membuka usahanya selama bulan ramadhan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tegaskan Larangan Ekspor Gabah Mentah: Jaga Harga Beras dan Lindungi Petani Lokal Asisten Perekonomian Mulyadi Irsan: “Hilirisasi Harus Dilakukan di Daerah Agar Nilai Tambah Kembali ke Petani”

” Akan kita tutup untuk satu bulan penuh,” ungkapnya.

Lanjutnya, penutupan hanya berlalu untuk tempat usaha hiburan malam yang terdapat di kota Bandarlampung.

” Kecuali restoran,atau resto, tapi kalau untuk tempat karaoke, cafe, makan akan perintahkan untuk tidak buka selama pelaksanaan bulan suci ramadhan,” ujarnya.

Bunda Eva menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada tempat usaha hiburan malam yang kedapatan melanggar ketentuan dari pemerintah kota Bandarlampung.

Baca Juga  WALIKOTA EVA DWIANA SERAHKAN PETIKAN KENAIKAN PANGKAT PNS

“Akan kita tutup seperti yang sudah-sudah. Dan izinnya akan kita cabut,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini semoga bisa dipatuhi oleh masyarakat serta pemilik usaha di Kota Bandarlampung, agar kondusif dalam beribadah selama Bulan Ramadhan dapat tercapai. (DIN/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *