DAMKAR BANDAR LAMPUNG SARANKAN PEMKOT PASANG PROTEKSI KEBAKARAN DI GEDUNG PELAYANAN PUBLIK

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) kota Bandarlampung menyarankan Gedung Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Pemkot Bandarlampung agar dipasang proteksi kebakaran. Jum’at (24/2).

Kabid Kebakaran Damkar Kota Bandarlampung Sutarno mengatakan proteksi kebakaran itu wajib dengan kondisi bangunan yang sudah 50 persen itu harusnya pipa-pipa proteksi kebakaran sudah harus terpasang.

Baca Juga  MINGRUM GUMAY TERIMA KUNJUNGAN BNNP

“Kalau saya lihat kondisi bangunannya sekarang ini harus pipa-pipa untuk pemasangan sprinkler, smoke detector, heat detector. Dan saya ingatkan juga gedung 10 lantai itu wajib punya proteksi kebakaran,” katanya usai mengikuti rapat di Pemkot Bandarlampung.

Kabid Pemadam, Sutarno mengestimasi untuk pembangunan proteksi kebakaran yang diatur dalam Perwali Nomor 28 tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2007, sekitar Rp2 milyar.

Baca Juga  KETUA DPRD LAMPUNG GELAR SOSPERDA DI SMA MBS PONCOWATI LAMPUNG TENGAH

“Saya memperkirakan biaya untuk pemasangan proteksi kebakaran butuh biaya Rp2 milyar,” ujarnya.

Selain itu, Sutarno juga mengingatkan pihak ketiga yang membangun gedung tersebut untuk membuat bak air yang mampu menampung air sebanyak 60 kubik.

“Untuk membuat proteksi kebakaran harus ada bak penampungan air sebanyak 60 kubik ini standar untuk bangunan 10 lantai itu. Baru kemudian pemasangan hydrant dan pompa-pompanya,” ingatnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *