PEMPROV LAMPUNG TERIMA PENGHARGAAN SALAH SATU PROVINSI TERCEPAT PENYELESAIAN BATAS DAERAH DAN KODE DESA

Spread the love

JAKARTA, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan katagori Provinsi tercepat penyelesaian batas daerah dan kode desa.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan dalam acara Rapat Koordinas Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah, di Jakarta (Kamis (10/11/2022).

Baca Juga  WAGUB CHUSNUNIA MENGIKUTI PARIPURNA PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD PROVINSI LAMPUNG TERHADAP RAPBD DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG 2023

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa dengan telah selesainya batas daerah, maka batas antar kecamatan dan desa/ kelurahan yang menjadi wewenang bupati/ walikota untuk menetapkan, dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Wamendagri menambahkan, mendorong terwujudnya tertib administrasi bidang toponimi dan batas daerah yang pada muaranya mendukung terciptanya inventasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah, melalui langkah-langkah konkrit oleh pemerintah daerah sebagai berikut :

Baca Juga  Kunjungi Korem 043/Gatam, Pangdam II/Sriwijaya Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Persit

Penguatan fungsi gubernur selaku wakil pemerintah di daerah, dengan fasilitasi usulan pemberian/ penataan wilayah kecamatan/ desa/kelurahan.

Peran aktif pemerintah kabupaten/ kota dalam verifikasi dan pembakuan nama pulau dan nama rupabumi lain baik unsur alami dan buatan.

Peran aktif gubernur untuk memfasilitasi dan menyelesaikan batas daerah antar kabupaten/kota di wilayahnya, khususnya mengambil peran dalam penyelesaian perselisihan batas daerah, dengan mengedepankan tercapainya kesepakatan antar daerah yang berbatasan.

Baca Juga  KETUA DPRD LAMPUNG GELAR SOSPERDA NO. 1 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Pasca penegasan batas daerah, agar bupati/ wali kota menyelesaian penegasan batas kecamatan, desa, dan kelurahan, serta mewujudkan kerja sama antar daerah untuk menciptakan kawasan perbatasan daerah yang maju dan berkembang. (KL/Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *