BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran paksa kios Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Bambu Kuning di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Kamis (30/12).
Dari pantauan Lampung Segalow, dua alat berat jenis excavator diturunkan untuk merobohkan kios. Pembongkaran dilakukan oleh 200 personil Satpol PP sejak pukul 07.30 WIB, serta terlihat gabungan TNI, Polri, dan Denpom turut hadir, untuk mengamankan proses pembongkaran. Sempat terjadi perlawanan dari para PKL.
Dari 45 kios yang ada, beberapa kios yang dirobohkan dalam keadaan tanpa barang dan ada juga kios yang masih berisi barang pedagang. Terlihat juga, ada beberapa pedagang yang melakukan pembongkaran kiosnya sendiri.
Diketahui segalow sebelumnya, Pemkot sudah melakukan negosiasi, namun gagal karena ada penolakan dari beberapa pedagang yang tidak setuju. Setelah tiga kali gagal melakukan pembongkaran, akhirnya Pemkot melakukan tindakan tegas. Dan selanjutnya, PKL ini dipindahkan ke lantai dua Pasar Bambu Kuning. (Din/AA)
![]()
