TEKAB 308 TANGKAP LANSIA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Nekad mencabuli anak dibawah umur, dua orang pria Lanjut usia (Lansia) diringkus Tekab 308 Polresta Bandarlampung. Kamis (30/6)
Ironisnya aksi itu dilakukan terhadap anak tetangganya sendiri berinisial SA (12). Keduanya ditangkap pada Selasa (28/6) sore, di kediamannya masing masing di Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.
Kedua pelaku yakni bernama Darda (52) dan Asmani (50), yang berprofesi sebagai petugas, keamanan di salah satu komplek perumahan, di Kawasan Kedamaian Bandarlampung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula setelah polisi menerima dua laporan dari keluarga korban. Bahwa anaknya mengalami aksi pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku sedikitnya lebih dari dua kali.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban bercerita kepada guru ngajinya, yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban.
Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kedua tersangka melakukan aksi bejat tersebut ditiga lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing tersangka, serta di area pinggir sungai tak jauh dari kediaman tersangka.
“Tersangka Darda lebih awal melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali terhitung sejak bulan April dan Mei,”ujarnya.
Aksi itu dilakukan tersangka Darda saat korban bermain didepan rumah tersangka. Korban kemudian diajak masuk kedalam rumah saat keadaan sepi karena ditinggal istri ke pasar.
Usai mencabuli korban tersangka kemudian mengancam agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Korbanpun disuruh pulang kerumahnya usai diruda paksa oleh tersangka.
“Perbuatan keji itu tak hanya sekali terjadi, tersangka kembali mencabuli korban saat bermain dipinggir sungai pada siang hari beberapa waktu kemudian. Setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain,” kata Dennis.
Malang tak dapat ditolak, aksi pencabulan terhadap korban juga dilakukan oleh pelaku Asmani yang juga masih tetangga korban. Hal itu dilakukan setelah tersangka Darda bercerita kepada pelaku Asmani bahwa ia pernah mencabuli korban.
Mengetahui cerita tersebut, timbul niat pelaku Asmani untuk melakukan hal serupa. Korban yang sedang bermain diajak pelaku kerumahnya.
Pelaku Asmani yang sudah diliputi napsu birahi, kemudian mencabuli korban didalam kamarnya saat rumah dalam keadaan sepi.
“Untuk tersangka Asmani hanya sebatas menggerayangi kemaluan korban. Bahkan korban dipaksa untuk memegangi alat kemaluan tersangka,”ujar Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur itu.
Meski hanya sebatas menggerayangi kemaluan korban, namun aksi pelaku Asmani berulang sebanyak tiga kali.
“Keduanya sudah kita ringkus dikediaman masing-masing dan saat ini masih menjalani pemeriksaan, di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung,”tutup Dennis.
Sementara kedua tersangka mengakui dan menyesal atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya tersebut.
“Kami khilaf pak. Gak menyangka bakal seperti ini,” singkat kedua tersangka.
Atas perbuatannya itu, para pelaku bakal dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Din/AA)
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/th/signup/XwNAU