HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPristiwa

Tanah Sengketa Anggaran 5M Disdikbud Lampung

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung angkat bicara, terkait tanah sengketa antara Pihak Pengembang Perumahan Rubicon Estate II dan Tata Indra, dengan anggaran Rp5 Miliar oleh Disdikbud Lampung. Jum’at (17/12).

Endi Fauzi, selaku Kepala Cabang (Kacab) Dinas Wilayah VI Disdikbud Provinsi Lampung menjelaskan, waktu tanah tersebut diserahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, tanah itu sudah ada bangunan dari sekolah dan pada Tahun 2017 ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sekolah bangun di tanah pribadi.

“Kita telusuri punya Tata Indra itu sudah ada MOU (Memorandum of Understanding) dengan Pemkot bahwa tanah itu akan dibeli, sampai diserahkan ke provinsi tanah tersebut tidak dibeli. Disertifikat ada 9.000 m² lebih, setelah kita ukur yang dikuasai oleh SMK 6.800 m². Nah yang kita beli 6.800 m² itu, kalau tanah Tata Indra yang hampir 3.000 m² itu kemana? Kita gak tahu. Dan katanya, berkonflik dengan Rubicon,” kata dia.

Baca Juga  DPRD LAMPUNG SAMPAIKAN LAPORAN TERHADAP PERUBAHAN KUA-PPAS APBD 2024

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa Disdikbud Lampung tidak mengambil tanah milik Tata Indra maupun tanah milik Rubicon.

“Kita beli yang dikuasi oleh SMK Negeri 6, yang sekarang bahkan sudah dipagar oleh Rubicon. Jadi kalau kita bahasanya ngerampas tanah Rubicon, ya gak. Kan tanah Rubicon sudah dipagar dan luasan tanah 6.800 m² ya sekarang masih ada yang di SMK itu,” terang dia.

Baca Juga  PEMPROV LAMPUNG IKUTI RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH SECARA VIRTUAL

Sementara, Kepala Subbagian Perencanaan Disdikbud Lampung, Aldila Saputra mengatakan, di Tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi menganggarkan berdasarkan luas sertifikat data 9.665 m² dengan melihat data aset Pemprov dan data sekolah.

“Nah, kita anggarkan dan kita hitung berdasarkan harga tanah disana. Kita anggarkan sebesar Rp5 Miliar lebih. 2019 efisiensi anggaran tidak jadi kita belikan. Dan pada Tahun 2020 kita didampingi Kejaksaan Tinggi, dan kemudian kita minta perhitungan dari appraisal (penilai) untuk menafsir asli harga tanah itu. Keluarlah nilai itu ada dua macam, nilai ekonomis dan nilai real. Dan nilai yang diberikan sebesar Rp530 ribu per meter dan lebih murah dari pernyataan lurah disitu yakni Rp550 per meter. Kemudian setiap transaksinya kita didampingi oleh Kejaksaan, BPN, Notaris, ” jelas dia.

Baca Juga  KETUA SMSI PROVINSI LAMPUNG DONNY IRAWAN APRESIASI KINERJA DITINTELKAM POLDA LAMPUNG

Menurut dia, pada Juni dilakukan pengukuran ulang masing-masing tanah, antara tanah milik Rubicon, tanah sekolah, dan tanah milik Tata Indra. Pengukuran itu dihadiri oleh Kejaksaan, Kepolisian, Camat, dan BPN.

“Patokan pengukuran adalah pagar yang dibuat oleh Rubicon dan diukur punya kita (tanah SMK) klop seluas 6.687 m² dan kata Pak Kanit punya kita klop. Kita gak mau ganggu tanah milik tetangga, ataupun milik Rubicon. Kita disini bukan beli sertifikat, tetapi kita beli luas tanah yang sudah diukur,” tegas dia. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *