BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung telah menyegel 43 tempat yang tidak bayar pajak dari Januari hingga Maret 2023. Selasa (2/5).
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengatakan dari 43 tempat yang disegel paling banyak berasal dari restoran.
“Ada hotel, tapi paling banyak restoran yang kita segel,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada saat bulan ramadhan pihaknya sudah mendatangi kembali wajib pajak yang telah ditempeli stiker atau penyegelan.
“Kemarin bulan ramadhan sudah kita datangi, namun sisa tunggakan akan dibayarkan setelah lebaran ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan dari 43 wajib pajak yang disegel dua diantaranya yakni
PT Bukit Alam Surya (BAS) dan PT Garuntang.
“Untuk PT BAS menunggak sebesar Rp1,8 miliar selama lima tahun. Kemarin dia bayar Rp 350 juta dan sisa tunggakannya habis lebaran,” katanya.
“Yang masih gantung itu PT Garuntang. Kemarin kita sudah bertemu dengan pengacaranya, dan informasinya mau jual aset. kalau kita menunggu asetnya dijual gak tau kapan, jadi belum ada kepastian untuk dibayar. Totalnya Rp 2,1 Milyar, dan mereka juga minta pengurangan karena sudah tidak ada produksi lagi,” tambahnya.
Ferry mengungkapkan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah melakukan teguran dan pendekatan persuasif.
“Kita sudah kasih teguran 1,2 dan 3 tapi masih juga tidak mau bayar, jadi ini tidak langsung kita segel tapi kita ada teguran,” ungkapnya. (Din/AA)