HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPemerintahWawayPengetahuanWawayPolitikWawayPristiwa

SURAT EDARAN DARI BAWASLU UNTUK PEMERINTAH KOTA TENTANG PENCEGAHAN NETRALITAS ASN

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandarlampung menerbitkan surat edaran nomor 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 yang ditujukan kepada walikota Bandarlampung, Selasa (21/6).

Dalam surat edaran tersebut berisi tentang ‘pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)’ di lingkungan pemerintah kota Bandarlampung. Hal tersebut berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan nomor 2 tahun 2014 serta pasca terbitnya peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, bahwa terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan pengawas pemilihan umum kota Bandarlampung dalam rangka melakukan pencegahan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu.

Baca Juga  WALIKOTA EVA DWIANA SERAHKAN PETIKAN KENAIKAN PANGKAT PNS

Ketua Bawaslu kota Bandarlampung, Candrawansah menyampaikan kepada pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Bandarlampung untuk menghimbau dan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak honor atau sebutan lainnya di pemerintahan kota Bandarlampung untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu 2024.

“Atau mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye pemilu 2024 sehingga terciptanya pemilu yang Demokratis, Luber, Jurdil, dan berintegritas di kota Bandarlampung,” kata dia.

Baca Juga  WAKIL WALIKOTA DEDDY AMARULLAH HARAP TNI BANTU KELANCARAN PESTA DEMOKRASI UNTUK NDONESIA MAJU

Di dalam surat edaran itu juga berisi sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar netralitas ASN. ” Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Kepala Desa, perangkat desa, TNI,Polri apabila melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu saat kampanye (melanggar larangan) akan dikenakan denda Rp 12 juta dan kurungan pidana paling lama 1 tahun penjara,” tegasnya. (KB/Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *