POLSEK TBU TANGKAP PENGEDAR SABU
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang terduga Pengedar Narkotika jenis sabu – sabu berinisial H alias N (27) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, di tangkap tim opsnal reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung. Selasa (15/2).
Kapolresta Bandar Lampung, Kobes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro mengatakan, penangkapan di lakukan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022.
“Kita mengamankan tersangka, sekira Pukul 02.30 Wib di depan Rumah Makan Begadang Resto Jln. Diponegoro Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, oleh tim opsnal reskrim Polsek Teluk Betung Utara,” kata dia.
Lanjut Kompol Robi, dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu.
“Sabu yang kita sita sebanyak tiga bungkus plastik klip yang di simpan di dalam saku celana tersangka yang sebelah kiri,” ujar dia.
Kompol Robi juga mengungkapkan, keberhasilan team opsnal Reskrim menangkap tersangka yang di duga pengedar narkotika jenis sabu – sabu tersebut di awali dari Informasi seorang warga.
” Salah satu warga yang mengatakan bahwa di sekitaran Jln. Diponegoro ada transaksi narkotika. Berdasarkan Informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu tim opsnal melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat tiga bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga narkotika jenis sabu – sabu, ” jelas Kompol Robi.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu – sabu itu dia dapatkan dari seorang laki – laki berinisial A (DPO), dan selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain.
Saat ini tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif.
Dan akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Din/AA)