Polsek Sukarame Tangkap Pencuri R2
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Sukarame ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya (BB). Kamis (27/1).
Dalam ungkap kasus yang dipimpin oleh Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek mendapatkan laporan dari korban Maiza, Warga Sukarame.
Kompol Warsito memaparkan, kejadiannya pada bulan Oktober 2021, dimana sepeda motor jenis Honda Beat miliknya hilang saat diparkir diteras rumahnya dan dicuri pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukarame dan langsung ditindaklanjuti dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan .
“Dalam ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, diantaranya BS (27) warga Desa Negara Saka Kec.Jabung Kab. Lampung Timur, dan SH (27) warga Desa Purwodadi Dusun V Rt.15 Rw.05 Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah,” papar dia.
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, unit Reskrim Polsek Sukarame juga berhasil mengamankan (BB) berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru.
Warsito mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Hasil pengembangan, dimana tersangka (BS) melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya yang sekarang identitasnya sudah kita ketahui dan dalam penyelidikan.
“Selanjutnya setelah BS berhasil ditangkap, pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 Pukul 03.30 WIB, di Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur dilakukan upaya paksa terhadap SH,” kata dia.
Saat ini pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut. (TSF/AA)