POLISI BEKUK SEORANG WARGA GUNUNG SULAH YANG TERSANDUNG NARKOTIKA
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil amankan seorang laki-laki inisial DW (46), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatam Way Halim, Kota Bandarlampung. Rabu (2/11)
DW dipersangkakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditangkap Sat Narkoba Polresta Bandarlampung pada Senin (31/10) sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Samratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.
Kasat Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K. mengatakan, bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Samratulangi sering di jadikan tempat pesta dan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan tersebut sehingga Tim langsung mendekatinya. DW berhasil diamankan saat ingin mencoba melarikan diri,” ungkap dia.
Kemudian, saat di periksa dari diri tersangka ditemukan barang-barang 6 klip sedang berisi sabu, 1 paket kecil, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 1.800 ribu.
“Saat di introgasi di tempat kejadian, DW mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata dia.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia. (TSF/AA)