Polda Ringkus Pelaku Curas
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Tengah, dan Polsek Natar ringkus 6 tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadahnya. Rabu (8/12).
Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu (20/11) lalu. Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar Lampung Selatan.
“Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR 09 November 2021,” kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Mapolda Itera.
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada Pukul 22.00 WIB, dengan cara memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir.
“Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam, dan diikat dengan lakban di bagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP,” ujar dia.
Lanjutnya, peran masing-masing tersangka adalah tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lampung Tengah sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban. Tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lampung Tengah, berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam, dan mengikat korban. Tersangka JH (63) warga Kedaton Bandarlampung yang menentukan lokasi eksekusi. Tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lampung Tengah dan KT (46) warga Tanjung Seneng Bandarlampung sebagai perantara penjualan truck milik korban. Dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lampung Selatan sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).
“Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,” imbuh dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, 3 bilah pisau, 2 unit HP, lakban untuk mengikat korban, dan uang Rp30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.
“Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” terang dia. (Din/AA)