HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPristiwa

Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil amankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Senin (24/1).

Wadir Krimsus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” kata Popon saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Baca Juga  TEKAB 308 TANGKAP LANSIA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.
“Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur,” ujar dia.

Baca Juga  PERTUMBUHAN KREDIT UMKM LAMPUNG MENINGKAT

Lebih lanjut, Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Dalam hal ini, tambah Popon, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan.

Baca Juga  GUBERNUR ARINAL TERIMA PENGHARGAAN PADA EVENT ADPMET AWARD 2022 DI BALI

“Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani,” imbuh dia. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *