HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPristiwa

POLDA AMANKAN WANITA PENGEDAR KAPSUL ILEGAL

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Seorang wanita berinisial (NSB) diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, karena mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal. Kamis (3/2).

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan, petugas mengamankan NSB kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca Juga  KADIS KOMIFOTIK PROVINSI LAMPUNG DAN KABID HUMAS POLDA LAMPUNG KUNJUNGI KORBAN KECELAKAAN KERETA API

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk,” kata Catur Prasetya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

Baca Juga  KETUA LKKS PROVINSI LAMPUNG SERAHKAN BANTUAN PAKET SEMBAKO KEPADA FORHATI LAMPUNG

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.

“NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

“Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar dia.

Baca Juga  IRWASDA POLDA LAKUKAN SUPERVISI PENGECAKAN TIM DALMAS, SARPRAS, RANDIS POLRESTA BANDARLAMPUNG

Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),” imbuh dia. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *