PEMKOT INSTRUKSIKAN PENCOPOTAN BENDERA PARTAI
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah kota Bandarlampung meminta para pengurus partai politik untuk menurunkan atau melakukan pencopotan penurunan bendera partai yang di pasang di jalan-jalan, seperti di flyover, pohon-pohon, dan sebagainya. Rabu (16/2).
Pasalnya, keberadaa bendera yang biasa dipasang menggunakan bambu tersebut cukup mengganggu keindahan dan membahayakan pengendara. Sebab, banyak bendera yang terun mengarah kejalan setelah tertiup angin. Jika tidak hati-hati, kibaran bendera akan mengenai wajah atau kendaran yang melintas, begitu juga dengan tiangnya yang dari bambu.
Untuk itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melalui sekretaris daerah (Sekda) akan memberikan surat kepada pengurus partai yang ada benderanya dan sudah selesai acara, untuk bekerjasama mencopot benderanya.
“Bunda melalui pak sekda akan memberikan surat kepada partai-partai yang ada benderanya dan sudah selesai acaranya minta toling pengertiannya untuk di copot karena kita mempercantik Kota Bandarlampung. Kalau kota kita cantik semua enak, kayak parpol juga,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemberitahuan kepada pengurus partai baik tingkat kota atau provinsi.
” Kita berharap mereka bisa melepaskan sendiri bendera partai yang dipasang dengan tidak beraturan,” kata dia.
Menurut Suhardi, pemasangan bendera partai yang tidak beraturan ini tentunya mengganggu keindahan kota. ” Dan yang kedua saat ini sedang ada pengerjaan dan pembenahan flyover itu sendiri, karena banyak yang di pasang rapat itu di flyover,” ujar dia.
Sehingga, lanjut dia, pengurus partai diharapkan memiliki kesadaran sendiri tanpa kita harus mencopot dengan cara kasar.
” Jadi atribut partai yang dipasang di jalan protokol kita harap untuk dilakukan penertiban sendiri. Dalam artian kalau dalam seminggu, bendera tersebut tidak dilepas dengan berat hati kami akan lepas bendera partai tersebut. Dan kita masih memiliki itikad baik, nanti kita taruh di kantor Pol PP dan pengurus partai akan kita telpon untuk mengambil di kantor Pol PP,” terang dia.
Dia menjelaskan, rentan waktu yang digunakan untuk pemasangan bendera partai itu biasanya membutuhkan waktu seminggu sampai dua Minggu.
” Biasanya itu terkait dengan agenda partai tersebut, misalnya akan ada Musda, atau ada kegiatan ulang tahun partai, biasanya butuh waktu seminggu atau dua minggu, sehingga kota harapkan semua pengurus partai bisa menertibkan sendiri atribut partai dimana ini semua untuk kota Bandarlampung,” jelas dia.
Dalam kesempatan ini, Suhardi menyampaikan bahwasanya pemberitahuan pencopotan bendera partai akan di informasikan via telepon karena dianggap lebih efektif. (KB/Din/AA)