HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPristiwa

PELAKU CURANMOR DAN JAMBRET HANDPHONE BERHASIL DI AMANKAN POLSEK KEDATON

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Jajaran Polsek Kedaton mengamankan pelaku spesialis curanmor dan jambret handphone yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam target Operasi Sikat Krakatau 2022 Polda Lampung. Sabtu (28/5)

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan tersangka dengan inisial RJ (27) merupakan spesialis curanmor di 13 tempat kejadian perkara di permukiman warga dan kos-kosan.

Tersangka juga merupakan spesialis jambret yang menyasar calon korbannya yang sedang bermain ponsel dilokasi yang sepi di wilayah Kota Bandarlampung dan Kecamatan Natar Lampung Selatan.
“Dua orang rekannya sudah lebih dulu ditangkap, dan sedang menjalankan hukuman di penjara,” kata dia.

Baca Juga  PELAKU JAMBRET DI JALAN IMAM BONJOL BERHASIL DI RINGKUS POLSEK KEMILING

Menurut Atang, setiap kali beraksi tersangka memiliki peran yakni mencari target calon korban maupun sepeda motor yang ditinggal tempat parkir.

“Dia ini secara acak, ada kesempatan motor yang telihat tidak diberi kunci pengaman langsung di curinya,”ujar dia.

Selain itu, pelaku juga menjambret di wilayah hukum Bandarlampung sebanyak sepuluh TKP. Dengan menyasar korbannya perempuan dan anak-anak.

Baca Juga  PERISTIWA PELAKU PEMBACOKAN MALAM TAKBIRAN BERHASIL DI RINGKUS POLSEK KEDATON

“Dia berpura-pura menanya alamat dengan korbannya, setelah itu langsung merampas ponsel yang sedang dimainkan oleh korbannya,” terang dia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya sempat kabur ke wilayah Metro dan Pringsewu selama pelarian. Sementara rekannya sudah ditangkap pada awal tahun 2022. “Kabur karena denger kawan saya ditangkap. Uang saya gunakan untuk kebutuhan keluarga,” ungkap dia.

Baca Juga  KASAT POL PP LAKUKAN PENERTIBAN MANUSIA GEROBAK PASCA RAMADHAN

Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang belum sempat dijualnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *