LANTARAN TAK BAYAR PAJAK, BPPRD SEGEL PENGELOLA PARKIR RSUD DAN HOTEL SAHID
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Lantaran tidak pernah membayar pajak parkir, pengelola parkir ( PT Kiandra ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjokrodipo dan Hotel Sahid diberikan sanksi penyegelan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandarlampung. Selasa (29/11).
Penyegelan tersebut dilakukan dengan cara memasang stiker (stikerisasi). Menurut Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD Ferry Budhiman penyegelan terhadap pengelola parkir di RSUD A Dadi Tjokrodipo karena selama beroperasi tidak pernah membayar kewajibannya berupa pajak parkir.
Ferry mengaku pihaknya sudah menyurati pihak pengelola parkir untuk membayar pajak parkirnya sebelum akhirnya sanksi stikerisasi diberikan.
“Kita sudah memberikan surat teguran dari satu hingga tiga tapi tidak diindahkan. Dan tambahan informasi ya, pihak PT Kiandra tidak pernah menyetor pajak selama mereka beroperasi atau 19 bulan.Estimasi kami pajak parkir yang harus disetor PT Kiandra (pengelola parkir) perbulannya sekitar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Sedangkan Hotel Sahid yang berada di jalan Yos Sudarso disegel oleh BPPRD karena sudah 3 tahun menunggak pembayaran PBB-nya.
“Hal yang sama juga kepada Sahid, sudah kami minta untuk membayar PBB-nya. Sudah tiga tahun tidak membayar PBB nilainya Rp700 juta, akhirnya kami pasang stiker juga di hotel itu,” kata Kasie Wasdal BPPRD Ferry Budhiman. (Din/AA)