HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKeuanganWawayPemerintah

KEJATI GELEDAH KANTOR BPPRD KOTA BANDARLAMPUNG

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Pajak dam Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandarlampung pada Kamis (3/11).

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan di lakukan guna melengkapi berkas dalam penyelidikan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Iya pada hari ini Tim Penyidik dari kejaksaan tinggi Lampung untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melaksanakan penggeledahan di BPPRD,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan masukan dari Ahli untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan oleh tim penyidik kejaksaan tinggi Lampung.

“Hal ini, berdasarkan masukan dari Ahli, sehingga tadi kami datang sekira pukul 8.30 Wib, dan kami bertemu Kepala BPPRD, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan Tipikor DLH Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Baca Juga  KETUA DPRD LAMPUNG TERIMA AUDIENSI PMKRI KOTA BANDARLAMPUNG

Disinggung terkait dokumen apa saja yang pihaknya bawa untuk melengkapi berkas penyidikan, Hutamrin menyampaikan ada beberapa dokumen yang dibawa sesuai kebutuhan.

“Yang pasti berkaitan dengan penyidikan yang kami jalankan. Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD, Yanuwardi membenarkan bahwa pihak Kejati Lampung membawa dokumen-dokumen retribusi yang memang dibutuhkan untuk tahap penyidikan.

“Jadi kami siapkan, semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kejati, seperti surat menyurat, dan lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik kejati,” ujarnya.

Baca Juga  PLT DINSOS KOTA FOKUS TERHADAP PENATAAN INTERNAL DISIPLIN KARYAWAN

Selanjutnya saat ditanya, ruangan mana saja yang dilakukan penggeledahan, Yanuwardi memaparkan para tim penyidik hanya fokus di satu ruangan saja.

“Satu ruangan berfokus di lantai 5 atau ruangan BPPRD Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 saat ini tengah dilakukan pemeriksaan ahli.

“DLH saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ahli, ahli dari auditor independen,” urai Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Selasa (1/11/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 80 orang saksi dalam kasus tersebut. “Hingga saat ini sudah 80an saksi yang telah diperiksa untuk kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung,” bebernya.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG TERIMA AUDIENSI KONSULAT JENDERAL TIONGKOK

Disinggung, terkait kapan penetapan tersangka, Hutamrin menuturkan bahwa dalam hal ini itu adalah kewenangan penyidik. “Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekpose terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya, dan kita akan menindak pelaku utamanya,” katanya.

Selanjutnya, saat ditanya apakah dalam pemeriksaan ada nama-nama besar (aktor intelektual) dan berapa kerugian negara yang dihasilkan atas kasus ini. “Semua saksi kita periksa, berdasarkan data dan fakta, jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa. Kita berdasarkan fakta dan data. Untuk kerugian nanti ahli yang menyimpulkan berapanya,” tandasnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *