HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPristiwa

Kasatreskrim Akan Profesional Dalam Kasus Larangan Liputan

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Devi Sujana menegaskan, akan bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan tiga satpam yang menghalangi liputan wartawan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung. Senin (31/1).

Dalam kesempatan ini, Devi Sujana menjelaskan, bahwa dugaan kasus larangan peliputan wartawan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga  25 PETUGAS DAMKARTAN PADAMKAN API YANG MEMBAKAR RUMAH WARGA GUDEL DI KAWASAN PADAT PENDUDUK DALAM 15 MENIT

“Beberapa saksi diperiksa, termasuk cek TKP. Kedepan, kami akan memeriksa terlapor. Kami akan bekerja profesional,” ujar Devi.

Devi juga bilang, kepolisian memerlukan dukungan setiap pihak untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kami perlu dukungan penuh dalam penegakan undang-undang pers,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (24/1/2022), pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di Kantor BPN Kota Bandarlampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandarlampung, meminta kejelasan sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *