WawayPolitik

DPRD LAMPUNG TERIMA AUDIENSI GURU

BUMIWAWAY.ID – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menerima audiensi Guru Lulus Passing Great P3K Tahun 2023, di Ruang Rapat Besar Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (12/01).

“Mohon, Pak Mingrum untuk memprioritaskan menjadi status dari Lulus Passing Great menjadi P-1, yang diangkat tanpa tes kembali. Mohon kami diperjuangkan, dan bantu kami,” demikian disampaikan perwakilan Guru Lulus Passing Great P3K Tahun 2023. Syaiful Anwar asal Kabupaten Pesawaran.

“Saya 12 tahun mengajar di SMAN 1 Pedada, apa bedanya aturan 2021-2022, dengan 2023. Kalau berbicara nilai, bisa kami bandingkan dan diadu lebih besar kami. Kalau bicara nilai. Jadi, harapan kami, aturan itu seperti Tahun 2021-2022,” kata Syaiful.

Baca Juga  RAPIMNAS PSMTI DI LAMPUNG PERSIAPKAN AGENDA KEGIATAN 2023-2024

Ditempat yang sama, Mirhanudin, guru dari Tulang Bawang, mengaku saat ini kami ibarat seorang anak, hadir kesini mengadu kepada orang tua yang ada DPRD Provinsi Lampung. Karena, kehadiran pada saat ini menjadi perwakilan 1.406 orang, yang sudah lulus Passing Great. Namun, ada kebijakan pemerintah yang berubah, dengan aturan. Bagi, Guru lulus Passing Great di Tahun 2023 diwajibkan mengikuti tiga skema dalam bentuk tes.

Baca Juga  BUPATI LAMPUNG SELATAN NANANG ERMANTO LEPAS 86 KAFILAH LAMPUNG SELATAN IKUTI MTQ TINGKAT PROVINSI DI KABUPATEN MESUJI

“Kebijakan Ini menyudutkan kami, karena kami pada Tahun 2023 sudah lulus. Yang kami inginkan, kebijakan Tahun 2021 diterapkan kembali kepada kami. Sehingga, kami bisa mendapat SK yaitu P1,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi dan keluhan para Guru Honorer lulus Passing Great Tahun 2023. Mingrum Gumay mengatakan, pertemuan pada kesempatan kali ini menjadi wadah silaturahmi wakil rakyat dengan masyarakat.

Baca Juga  ARINAL LAUNCHING APLIKASI SI GAJAH LAMPUNG

“Saat ini, tugas saya, mendengarkan. Kemudian, ketika bisa saya tindak lanjuti. Maka, akan saya tindak lanjuti, dengan memanggil dinas terkait,” kata Mingrum.

Selanjutnya, Senior PDI Perjuangan Lampung tersebut melanjutkan. Ketika, aspirasi yang disampaikan masuk dalam kebijakan dan kewenangan DPRD. Akan diteruskan ke Kementerian terkait.

Jika, aspirasi bapak ibu masuk ranah saya. Maka, akan bersurat ke Kementerian terkait. Ini yang bisa saya lakukan,” tegasnya. (DL/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *