HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayKriminalWawayPengetahuanWawayPristiwa

DITRESKRIMUM POLDA LAKUKAN PRA REKONSTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI LAPAS

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Selasa (19/7).

Dimana RF diduga meninggal karena di aniaya sesama warga binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung. Terdapat luka lebam disekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

“Hari Sabtu lalu, 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di Lapas anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian,” kata Pandra.

Dalam pra rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya dilibatkan. Adapun tahapan saat ini, pada tanggal 14 Juli kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut, imbuhnya.

Baca Juga  SMSI BANDARLAMPUNG GELAR PELATIHAN TEKNIK FOTOGRAFI JURNALISTIK

“Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung,” ujarnya.

Pandra melanjutkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan pendalaman dan pengecekan dari pada medical record korban RF, pada saat penerimaan pertama saat perawatan di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, maupun medical record beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.

Langkah Polda Lampung selanjutnya, dari tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses berikutnya, ungkap Pandra.

Baca Juga  PEMPROV LAMPUNG IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH

Kemudian kata Pandra, pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan Pihak lapas terbuka kepada penyidikan, dan mempersilahkan apapun kegiatan Polda Lampung demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tentunya hal ini turut kami apresiasi.

Kejadian bermula saat korban RF (17 th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung. Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tanggal 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.

Baca Juga  LESTARIKAN IKAN ENDEMIK LOKAL, ARINAL LAKUKAN PENEBARAN 5 RIBU BENIH IKAN DI SUNGAI WAY SEKAMPUNG

Korban (RF) kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia.

Saat ditemui dirumah duka RF yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 11.20 Wib terpantau pihak keluarga akan segera memakamkan Almarhum RF.

Ibu korban, Rosilawati mengatakan atas dasar luka lebam yang dilihat pada tubuh anaknya Rosilawati menyampaikan, bahwa pihak keluarga sudah melaporkannya ke Polda Lampung pada Selasa, 12 Juli 2022.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap ini,” pungkasnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *