HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPemerintahWawayPristiwa

BPPRD KOTA BANDARLAMPUNG LAKUKAN BERBAGAI UPAYA UNTUK CAPAI TARGET PAJAK DAERAH

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.IDPemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota telah melakukan berbagai langkah untuk mencapai target pajak daerah tersebut. Rabu (23/11).

Menurut Kepala BPPRD kota Bandarlampung, Yanuardi langkah yang dilakukan untuk mencapai target baik baik intensifikasi penagihan pajak daerah maupun ekstensifikasi penambahan potensi pajak daerah.

” Kita terus meningkatkan kesadaran wajib pajak sebab apapun yang dilakukan kalau kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang baik maka hasilnya akan kurang maksimal. Oleh karena itu, saya berterimakasih kepada seluruh masyarakat kota Bandar lampung. Terutama para pelaku usaha yang sudah tertib membayar pajak daerah,” katanya.

Dia menyampaikan pihaknya juga melakukan upaya lain seperti pengawasan melalui alat perekam data transaksi terus kita lakukan seperti di objek pajak restoran, hotel, hiburan, parkir dan air bawah tanah.

“Kedepan akan kita lakukan juga pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di sejumlah titik reklame, saat ini masih dalam tahap survey titik lokasi yang akan dipasang dan tentunya kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak advertising atau penyelenggara reklame,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dengan terpasangnya alat ini maka dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame. “Jadi nanti, petugas di lapangan dapat melihat langsung data reklame tersebut melalui alat RFID ini, tanpa harus membuka sistem di kantor,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Yanuardi mengungkapkan target BPPRD 100 RFID yang akan di sebar di beberapa titik reklame di Jalan Kartini, jalan Raden Intan, jalan Jenderal Sudirman, jalan Jenderal Ahmad Yani dan jalan Pangeran Antasari yang terdapat banyak reklame-reklame besar.

“Selanjutnya akan dipasang reklame di daerah lainnya juga. Seperti reklame yang terdapat di toko- toko besar,” ungkapnya.

Yanuardi mengatakan sampai dengan 18 November 2022, BPPRD kota Bandarlampung berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 439 Milyar lebih.

“Realisasi penerimaan pajak daerah kota Bandar lampung hingga 18 November 2022 telah mencapai Rp. 439.157.204.831 atau 84,39% dari target sebesar Rp. 520.403.004.570. Terdapat peningkatan realisasi sebesar Rp. 74.259.135.053 atau 20,35% dibandingkan tahun 2021,” bebernya.

Menurut Yanuardi, Realisasi tersebut berasal dari 10 jenis pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam, pajak penerangan jalan, PBB P-2 dan BPHTB.

” Untuk BPHTB ditahun 2022 ini terdapat perbedaan dibandingkan tahun lalu (2021). Jadi ada perbedaan realisasi dari tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar Rp 12 Milyar lebih,” ucapnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *