HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPengetahuanWawayPristiwa

BANDARLAMPUNG KEMBALI PPKM LEVEL 3

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandarlampung kembali diberlakukan.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.

Pemberlakuan PPKM ini bertujuan agar lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga  POLRESTA BANDARLAMPUNG GELAR KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN CURHAT KAMTIBMAS

Adapun beberapa kegiatan yang diintruksikan Mendagri dalam Penerapan PPKM Level 3 yakni pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan prokes ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG RENCANAKAN TAMBAH 2 BANGUNAN PUSKESMAS RAWAT INAP

Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang.

Baca Juga  PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA, PEMPROV LAMPUNG LAKUKAN PENANAMAN POHON SERENTAK

Adapun Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *