BANDARLAMPUNG KEMBALI PPKM LEVEL 3
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandarlampung kembali diberlakukan.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.
Pemberlakuan PPKM ini bertujuan agar lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun beberapa kegiatan yang diintruksikan Mendagri dalam Penerapan PPKM Level 3 yakni pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan prokes ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang.
Adapun Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. (TSF/AA)