HeadlineWawaIndonesiaWawayWawayPemerintahWawayPristiwa

ARINAL MINTA KEPALA OPD PAHAMI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak, dapat memahami tujuan Program Pengungkapan Sukarela.

Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Di Gedung Pusiban, Senin (21/3).

Program Pengungkapan Sukarela, Sekdarov, adalah sebuah program berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka reformasi peraturan perpajakan.

Baca Juga  PEMKOT BANDARLAMPUNG GELAR PISAH SAMBUT DANDIM 0410/KBL FAISOL IZUDDIN DI GANTIKAN TRI ARTO SUBAGIO

“Program ini telah resmi dimulai oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,” ujar dia.

Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Masih, Kata Sekdaprov, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang hari ini hadir sebagai peserta sosialisasi adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melewati seleksi tata cara pengisian jabatan dan dianggap memiliki kompetensi serta memenuhi kriteria dan kualifikasi sehingga dapat duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga  POLISI TANGKAP PELAKU PENCULIKAN DAN PENCABULAN ANAK TIRI

Dalam setiap jabatan yang diemban terdapat peran, fungsi, serta amanah yang harus mampu dilaksanakan. Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur.

“Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” tegas dia.

Oleh karena itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.

Baca Juga  WAKIL KETUA III DPRD LAMPUNG NOVERISMAN: CINTA DAERAH KELAHIRAN WUJUD PANCASILA

Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.

Untuk itu, Sekdaprov pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekda, Para Asisten Gubernur, Kepala Dinas dan jajaran Pejabat Tinggi Pratama di Provinsi Lampung saat ini telah selesai melaporkan SPT Tahunan yang secara simbolis pada kegiatan tersebut diwakili Oleh Sekda dan Inspektur Provinsi Lampung. (KL/Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *