ABU BAKAR KETUA SYIAR KHALIFATUL MUSLIMIN DI TANGKAP POLDA
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, Abu Bakar dikabarkan ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin, 4 Juli 2022 petang. Selasa (5/7).
Abu Bakar diamankan dikediamannya di Kelurahan Gunung Sulah, Kota Bandarlampung, dan Abu Bakar dibawa ke Mapolda Lampung.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Lampung sekira pukul 21.23 Wib, masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, ” ujarnya.
Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan bahwa Abu Bakar diamankan berdasarkan surat perintah dari Direktur Reskrimum Polda Lampung guna menindaklanjuti Laporan Polisi.
“Karena seperti yang kita ketahui bersama Saudara Abu Bakar ini telah mengeluarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan video yang beredar, pihaknya melakukan penyelidikan dan saat ini Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai dilakukan penahanan
“Malam ini kita tahan, tadi pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 4 jam,” jelas dia.
Kemudian, adapun konteks berita bohong nya itu seperti menyatakan bahwasanya pemerintah anti Islam, presiden Jokowi itu komunis.
“Dan adapula pernyataan yang menyatakan bahwa, penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja selaku Khalifah Khalifatul Muslimin dilakukan selepas beliau salat, yang pada faktanya pernyataan itu adalah tidak benar. Adapun penangkapan dilakukan telah pagi hari dan dalam keadaan sudah terang bukan selepas salat subuh persis,” ungkap dia.
Disinggung terkait posisinya Abu Bakar itu sendiri, Kompol Wahyudi menuturkan bahwa saat ini Abu Bakar sudah tidak menjabat sebagai petinggi (Amir) Kota Bandarlampung lagi.
“Melainkan sudah dinonaktifkan sebagai pengurus, demikian informasi yang berhasil kita dapat, jadi bisa dikatakan mantan petinggi Khilafatul Muslimin. Abu Bakar dinonaktifkan sejak pelanggaran prokes sekitar bulan Agustus 2021,” tutur dia.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, ada video yang beredar, termasuk video yang menyatakan bahwa penangkapan Pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja yang dikatakan bahwa penangkapan dilakukan selepas salat subuh.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas dia. (Din/AA)