Bapemperda DPRD Lampung Pasang Target Realistis Realisasikan 10 Raperda

Spread the love

BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal menyampaikan bahwa meski target yang ditetapkan sebanyak 30 Raperda, secara realistis hanya 10 Perda yang diyakini dapat dirampungkan.

Baca Juga  Bupati – Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Nota Keuangan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2025

“Targetnya memang 30 Raperda, tapi target realistisnya 10 Perda,” ujar Hanifal pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Hanifal menjelaskan, sepanjang 2025 ada 6 Raperda inisiatif DPRD dan 2 prakarsa dari Pemprov Lampung yang sudah diajukan. Ditambah dengan 2 Perda inisiatif DPRD luncuran serta 4 dari Pemprov, sehingga total ada 14 Perda yang belum sempat dibahas.

“Sehingga dari target 30 akan berkurang setelah kita melakukan pembahasan pada 2026,” tuturnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju

Raperda usulan Pemprov Lampung di antaranya mencakup perubahan bentuk Bank Lampung, perubahan bentuk Badan Wahana Raharja, serta pencabutan Raperda wajib belajar 12 tahun.

“Kalau DPRD ada 6 Raperda inisiatif, salah satunya mengenai data satu, kemudian ada pendidikan mutu, dan pertanian berkelanjutan,” kata Hanifal.

Terkait usulan Perda LGBT, Hanifal menegaskan bahwa DPRD Lampung telah menerima naskah akademik dan menghargai pihak yang mengajukan.

Baca Juga  SEKDAPROV LAMPUNG BUKA WORKSHOP PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMPROV LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2022

“Bapemperda itu ada aturan, jadi memang harus disampaikan terlebih dahulu. Jadi, LGBT ini belum pernah disampaikan sebelumnya, dan saat ini sedang dalam pembahasan pimpinan,” katanya.

“September nanti kita bahas Perda yang akan dibuat pada 2025, baik usulan Pemprov, DPRD, maupun yang luncuran,” kata Hanifal lagi..***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *