DPRD Lampung Lakukan Pelantikan Dua Anggota PAW untuk Masa Jabatan 2024-2029

Spread the love

Bandarlampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Lampung untuk sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin.

Kedua anggota tersebut adalah Abdul Aziz yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga  GUBERNUR ARINAL KUKUHKAN SURYASIH FIFI HERAWATI SEBAGAI KEPALA BPKP PROVINSI LAMPUNG

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Abdul Aziz tercatat menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung VIII, sedangkan Imelda yang berasal dari Dapil Lampung IV menggantikan Tedi Kurniawan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Prioritaskan Anggaran Publik Sesuai Saran DPRD Lampung

Tedi mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan.

Turut hadir dalam peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut para anggota DPRD Lampung dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M Firsada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *