
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Menjelang pelantikan pengurus Asosiasi Profesional Colector Indonesia (APCI) periode II masa bakti kepengurusan 2023 – 2028, jajaran pengurus APCI mantapkan rapat koordinasi kegiatan pelantikan. Selasa (21/11).
Pelantikan yang mengusung tema “Dengan semangat APCI menjadikan Profesional Collektor (Profcoll) yang lebih profesional dan berintegritas” rencananya pelantikan akan diadakan pada 23 November 2023 di Gedung Rimbawan Lungsir Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Ketua APCI periode I diketuai oleh Bakarudin yang masa baktinya telah habis, dan pada periode II, Firdaus terpilih secara aklamasi dan Devy Arisandi sebagai Sekjen APCI.
Ketua pelaksana Musda pelantikan, Des Alfian menyampaikan bahwa APCI merupakan organisasi profesi yang bergerak di bidang jasa penagihan perbankan dan Finance dimana organisasi tersebut dilahirkan atas dasar berkembangnya pelaku usaha/lembaga di bidang keuangan dan pembiayaan kendaraan.
“APCI bertujuan mewadahi para Profesional Colektor yang telah melalui tahapan sertifikasi dari otoritas jasa keuangan melalu lembaga SPPI dimana Profcol bertugas sebagai l Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF),” katanya.
Selanjutnya dalam meningkatkan profesionalisme kerja di bidang usaha jasa penagihan kredit bermasalah, para anggota APCI mengedepankan lebih moralitas dan berintegritas serta tunduk dan patuh pada undang undang yang berlaku di Indonesia, dan jajaran pengurus dan anggota APCI bersinergi dengan aparat penegak hukum dari semua lini.
Dengan APCI keterampilan para anggota yang akan dibekali dengan pengetahuan di bidang hukum sehingga menjadikan Profcol yang memiliki integritas tinggi.
Des alfian menjelaskan jumlah anggota APCI External yang ada di Provinsi Lampung berkisar sekitar 700 orang yang tersebar baik di Kota Bandar Lampung dan di kabupaten sekitar. Menurutnya, semua yang tergabung di APCI adalah para Profcol yang memliki integritas dalam pelaksanaan penagihan.
“APCI bekerja sesuai prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam melakukan penagihan terlebih dahulu dilengkapi dengan surat kuasa dari Finannce dan dilengkapi surat tugas dari perusahaan jasa penagihan,” tegasnya.
Des alfian yang didampingi dengan Ketua terpilih Firdaus dan Sekjen Devy arisandi menjelaskan, bahwa kedepan APCI akan membenahi cara cara penagihan yang kurang elok seperti penyetopan secara paksa dan Profcoll yang sering berkata-kata kasar kesopanan APCI akan memberikan penyuluhan-penyuluhan dari Kepolisian dan dari Kementrian Hukum Dan HAM guna membekali para anggota APCI agar menjadi profesional dan berinterigitas.
“Apabila ditemukan para pekerja di lapangan yang bersifat arogan, kami mohon kepada masyarakat agar dapat memberitahukan kepada kami, para Profcoll tersebut akan kita bina agar bisa merubah stigma buruk yang melekat pada Profcoll (sering disebut sebagai Debtcoll) menjadi lebih baik.” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, ia berharap kehadiran APCI bisa menjadi negosiator antara pihak kreditur dan pihak debitur.
“Sehingga bisa mendapatkan solusi yang terbaik, supaya tidak merugikan antar kedua belah pihak baik itu pihak kreditur ataupun debitur,” harapnya. (D/N)
