
BANDAR LAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menghimbau kepada sekolah agar tidak lagi menahan ijazah para siswa yang tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan oleh sekertaris Komisi V DPRD, Mikdar Ilyas saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/11).
Mikdar mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk lebih memberikan himbauan ke sekolah terkait dengan ijazah yang ditahan tersebut.
“Kita menghimbau, kemarin saya sudah berbicara dengan Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi, Pak Tommy sudah sering menghimbau kepada sekolah, yang penting data penyedianya dilengkapi sktm mungkin untuk meyakinkan sekolah bahwa anak-anak ini sungguhan,” katanya.
Mikdar mengungkapkan kalau sebenarnya dari Dinas Pendidikan Lampung sudah menghimbau kepada sekolah untuk ijazah diserahkan karena salah satu modal mereka.
“Namun, pelaksanannya masih ada aja yang kita lihat kondisi mungkin himbauan dari dinas yang belum dijalankan padahal pemerintah kan sudah memberikan bantuan yang bentuknya untuk operasional, nah bagi yang engga mampu harus kita serahkan harus kita bantu,” ungkapnya.
Mikdar juga menyampaikan pihaknya sepaham dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, bahwa bagi orang yang tidak mampu untuk dibantu ijazahnya.
“Kemudian dibantu untuk yang tidak mampu dan bagi yang sudah ada menerangkan (Surat Keterangan Tidak Mampu dan lainnya),” ujarnya.
Mikdar menjelaskan dalam bulan lalu (Oktober 2023) ada satu aduan. Namun, yang ditakutkan ada banyak yang tidak berani melapor.
“Karena ijazah penting bagi anak-anak yang tidak mampu untuk melamar kerja. Karena ijazah asli biasanya jadi jaminan,” jelasnya.
Mikdar berharap kepada seluruh sekolah negeri menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK) tidak ada lagi ijazah yang ditahan.
“Terutama terhadap orang yang memang layak tapi tidak mampu,” ungkapnya.
Mikdar juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Lampung yang telah bergerak cepat menindak lanjuti keluhan dari orang tua siswa
“Karena pada atau dua bulan ini disdik lampung cepat menindak lanjuti sehingga menjadi keluhan masyarakat atau siswa cepat teratasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Mikdar menerangkan Komisi V telah menindak lanjuti keluhan dari salah satu orang tua siswa yang ijazahnya tidak bisa diambil.
“Saya hubungi dinas saya sampaikan Alhamdulillah hari itu selesaikan. Kemarin juga di Bandarlampung ada orang tua yang menyampaikan itu, saya sampaikan juga ke Dinas Pendidikan alhamdulillah langsung diselesaikan,” pungkasnya. (Ls)
