BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Pemerintah kota Bandarlampung resmi membuka segel terhadap kegiatan usaha restoran dan cafe “Angle Wings” yang dikelola oleh PT. Asia Gemilang Bersama, di Jalan Raden Intan Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal pada hari Kamis (27/7).
Kepala Dinas PMPTSP, Muhtadi Temenggung menyampaikan sebagaimana diketahui pada hari Sabtu 4 Februari 2023 pemerintah kota telah melakukan penyegelan terhadap restoran dan cafe Angle Wings dimana dalam melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki yang berakibat pada timbulnya keresahan masyarakat.
” Selanjutnya direktur PT. Asia Gemilang Bersama mengajukan surat permohonan dengan nomor 001/AGB/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel sehingga pemerintah kota melakukan rapat pembahasan yang dilakukan pada hari Jumat 21 Juli 2023 bertempat di ruang rapat dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Rapat itu sendiri dihadiri oleh kadis PMPTSP, kadis perumahan dan permukiman, Kasat Pol PP, Kepala BPPRD, mewakili kadis pariwisata, mewakili kadis perdagangan, Kabag hukum, camat Enggal dan lurah Enggal serta direktur utama PT. Asia Gemilang Bersama,” paparnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan dan pernyataan management pengelola restoran dan cafe Angle Wings dan setelah pada hari yang sama, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan, maka pemerintah kota Bandarlampung memberikan kesempatan kembali kepada PT. Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan usaha dengan membuka segel di tempat usaha tersebut dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah tertuang di surat pernyataan yang sudah ditandatangani diatas materai.
” 1. PT. Asia Gemilang Bersama harus melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki yakni di bidang usaha restoran dan rumah minum/cafe.2. Dalam melakukan kegiatan usaha restoran dan ruma minum/cafe tidak menampilkan musik hingar bingar, atau tidak ada disk jockey (DJ), tidak ada permainan lampu musik pengiring,dan tidak menyediakan tempat untuk pengunjung berjoget. 3.Meja tamu digunakan untuk tempat penyajian makanan dan minuman dan tidak boleh didominasi oleh minuman beralkohol. 4.Tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C. 5.Mematuhi jam operasional sesuai dengan peraturan walikota Bandarlampung nomor 28 tahun 2010 tentang hiburan malam.6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha. 7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan. 9. Bersedia dicabut izin usaha apabila melanggar ketentuan pada point’ diatas,” ungkapnya.
Perwakilan PT.Asia Gemilang Bersama mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah kota Bandarlampung yang sudah memberikan kembali izin usaha .
“Terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap Pemkot Bandarlampung yang telah memberikan kami kembali membuka usaha dengan konsep resto dan cafe. Tentunya kesempatan ini tidak boleh dilanggar, dimana sudah ada ketentuan komitmen 9 point’ yang sudah disepakati sehingga kami berkewajiban untuk menjaga komitmen tersebut,” ucapnya. (Din/N)
