PUNGLI PKL DI PKOR, KEPALA UPTD AKAN TINDAK TEGAS

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Sekitar puluhan pedagang kaki lima yang biasa berjualan di Pusat Kegiatan Olahraga ( PKOR) Wayhalim mengadu ke Kepala UPTD PKOR Wayhalim Herris Meyusef, S.STP. M. H di Gedung KONI Lampung. Jum’at (17/3).

Para pedagang tersebut menemui Herris lantaran sudah tak sanggup lagi karena selama ini mereka (pedagang) menjadi objek pemerasan preman hingga ratusan juta per bulan. Mereka (pedagang) mengaku diwajibkan menyetor Rp 2 juta dalam setiap bulan dengan perjanjian jika cuaca hujan mereka tidak dikenakan setoran, namun semua berbanding terbalik dengan apa yang sudah dijanjikan.

Dalam kesempatan ini, Herris mengaku kaget dengan jumlah pembayaran yang sangat fantastis terhadap para pedagang tersebut. Pihaknya hanya mengenakan retribusi Rp 10 ribu per pedagang setiap hari sesuai ketentuan untuk kebersihan, keamanan, dan salar.

Baca Juga  RAKERDA GOLKAR BESOK AKAN DIBUKA AIRLANGGA

“Jika ada event, dikoordinasikan dengan pengelola event, ada tambahan PAD Rp2.000 per pedagang buat tambahan kebersihan dan keamanan, itu saja. Di luar itu, tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada pedagang,” pungkasnya.

Herris yang baru setahun memimpin UPTD mengatakan apa yang diadukan para pedagang merupakan pekerjaan rumah baginya untuk membersihkan mereka yang selama ini melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di PKOR Wayhalim. Bahkan, dari pengakuan para pedagang, dirinya sempat di fitnah karena akan menggusur para pedagang dari kompleks PKOR sehingga ada oknum yang memaksa para pedagang tanda tangan untuk menghantamnya (gusur).

Baca Juga  Kasrem 043/Gatam Buka Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer (PSM) Tersebar Jajaran Korem 043/Gatam Ta. 2025

“Saya malah lebih senang para pedagang bisa berjualan nyaman, tanpa ada pungutan liar. Saya juga mendengar Bhabinkamtibmas dan Babinsa tak boleh masuk PKOR Wayhalim,” jelasnya.

Bagi dia, pedagang harus dilindungi dari ulah oknum yang memungut biaya-biaya di luar dari ketentuan, Herris mengakui ada keteledoran dalam pengawasan.

Dia meminta para PKL bekerjasama dengan melaporkan jika ada oknum-oknum yang meminta uang di luar ketentuan dari UPT PKOR Way Halim, termasuk dukungan dari aparat kepolisian dan masyarakat sekitar agar tidak ada lagi premanisme.

Baca Juga  Terbanyak Kedua di Dunia, Lebih dari Separuh Panggilan Tak Dikenal di Indonesia Tergolong Spam

“Nanti kita akan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk memberantas premanisme yang selama mengambil pungutan liar,” katanya.

Atas kejadian pelaporan para pedagang PKL PKOR Wayhalim, Herris mengambil tindakan tegas dengan mencabut atau membatalkan surat perintah tugas atas nama Zainal Abidin dan Fauziyah Apriyanti yang menyatakan bahwa setelah diterbitkan surat pencabutan dan pembatalan perintah tugas yang bersangkutan tidak lagi berwenang dalam rangka adanya indikasi/dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu penataan, pemeliharaan, dan menjaga kebersihan di wilayah PKOR. (DIN/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *