TIDAK SESUAI IZIN, PEMKOT BANDARLAMPUNG SEGEL ANGEL’S WING

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.IDPemerintah kota Bandarlampung menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) “Angel’s wing” yang berada antara ruas Jalan Raden Intan – Jalan Sriwijaya – Enggal lebih tepatnya dekat dengan pembangunan Masjid Raya Al Bakri, tepatnya di kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung. Sabtu (4/2).

Penyegelan dilakukan setelah Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendapati tempat usaha “Angel’s Wing” tidak sesuai dengan izinnya, selain itu laporan dari masyarakat pun menjadi alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap THM Angel’s Wing yang baru soft opening pada beberapa hari yang lalu itu.

“Hari ini kita menyegel Angel’s wing, karena tidak sesuai dengan izinnya. Di izinnya mereka cafe dan resto, dan pelaksanaannya kemarin pembukaan sampai jam 04.00 pagi,” kata dia.

Lanjutnya, bunda Eva, sapaan akrabnya, menyampaikan di tempat usaha Angel’s Wing ini terdapat penjualan minuman beralkohol di atas lima persen di tempat usaha.

“Izin cafe ini kan kemarin sampai pukul 10 malam, dan isi di dalamnya ini ternyata ada minuman keras yang kadar alkohol tinggi,” ujarnya.

Disinggung, apakah ada evaluasi Walikota wanita pertama Kota Tapis Berseri tersebut menyatakan belum untuk evaluasi, dan tidak tahu sampai kapan batas waktu penyegelannya.

“Maka dari itu Angel’s Wing kita segel, apabila ditanyakan ada evaluasi atau tidak, itu belum. Semua kita tutup total, untuk kapannya kita lihat saja nanti,belum ada waktu pastinya. Karena kita merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot itu harus sesuai dengan aturan, kita ingin Kota Bandar Lampung aman, damai. Kota juga tidak melarang atau menghambat investasi bagi pelaku usaha, asalkan peruntukan izinnya sesuai dengan aturan,” tuturnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *