5 TKS SATPOL PP BANDAR LAMPUNG TERIMA SANKSI PEMECATAN DARI INSPEKTORAT

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Inspektorat kota Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang Tenaga Kontrak Sementara (TKS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandarlampung yang di duga melakukan tindakan indisipliner. Rabu (28/9).

Menurut kepala inspektorat kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri mengatakan dari 12 orang petugas Satpol PP tersebut, 7 diantaranya sudah selesai proses pemeriksaan.

” Ada 12, yang sudah proses selesai itu 7 orang,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Robi mempertegas kembali, pihaknya memberikan rekomendasi kepada lima TKS/honorer untuk dipecat karena tidak pernah masuk kerja, sehingga pihaknya merekomendasikan untuk pemecatan. Sedangkan dua orang lagi diberikan kesempatan bekerja kembali.

” Lima orang di pecat, karena sudah tidak niat kerja lagi. Saat kami minta klarifikasi mereka tidak datang, dua orang mendapatkan sanksi dan diperbolehkan bekerja kembali lantaran mereka mengaku salah dan siap memperbaiki diri. Sementara untuk lima orang lagi masih dalam proses pemanggilan,” tegasnya

Dia juga menyampaikan, apabila ke lima orang yang masih menjalani proses pemeriksaan ini tidak kooperatif maka bisa kita berikan sanksi pemecatan.

“Kalau gak kooperatif ya kita pecat juga. Pokoknya semua akan kita koordinasikan ke ibu walikota ya,” katanya.

Saat disinggung, terkait TKS sat pol PP kota yang menjalani proses sidang di PN Tanjung Karang dengan dakwaan penyalahgunaan Narkoba namun masih menerima honor, Robi mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

“Belum ada laporan ke kita. Jadi mekanismenya terkait tindakan indisipliner ini pertama dilakukan oleh atasan terlebih dahulu, tidak serta merta langsung kesini. Setelah tiga kali teguran dia tidak berubah baru dioper kesini. Nah terkait masalah ini, kita belum menerima laporan,” ungkapnya. (Din/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *