BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Jajaran Polsek Panjang Polresta Bandarlampung Polda Lampung, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku MRW (15), warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/7).
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandarlampung.
“Kemudian berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku dan petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku ketika sedang berada diseputaran kelurahan Srengsem kecamatan Panjang Senin, tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib,” terangnya
Lanjutnya, saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk samsung 10AS warna hitam dan untuk barang bukti berupa 1 unit handphone REALMI C20 warna biru daun. ” Untung sepeda motor pelaku masih dalam pencarian begitupun dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya juga masih dalam pengejaran,” Ucap Kapolsek.
Dia juga menjelaskan perisitwa itu terjadi pada hari minggu, tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jl. Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, Bandarlampung dengan kronologis ketika korban berjalan pulang, dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang.
“Kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah handpone yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. (Din/AA)
![]()
