PELAKU KEKERASAN ANAK DI BAWAH UMUR BERHASIL DI AMANKAN

Spread the love

BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Jajaran Polsek Kedaton amankan salah seorang pelaku berinisial TI (19) warga Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kamis (19/5)

Kapolsek Kedaton, Atang Samsuri mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 22.00 WIB di perputaran jalan depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, tepatnya di Jalan Z.A Pagar Alam.

Baca Juga  KASUS HIV MENINGKAT, KOMISI IV DPRD BANDAR LAMPUNG MINTA RESPONS SISTEMATIS DAN BERDAMPAK NYATA

Dimana saat itu terjadi perselisihan di jalan. Saat korban dibonceng dengan rekannya (F) sebagai saksi, melintas di putaran jalan depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang berboncengan dengan dipukul di belakang menggunakan sepotong besi sepanjang kurang lebih 80 centimeter,” terang Atang saat ditemui di ruang kerjanya.

Sehingga, sambung Atang, sepeda motor Honda Beat merah putih yang dikendarai saksi dan korban oleng dan terjatuh lalu di tabrak mobil Pajero Hitam.

Baca Juga  EMPAT KAWANAN BERHASIL DI TANGKAP RESKRIM TBU SEDANG ASIK PESTA SABU

“Akibat kejadian tersebut, saksi dan korban langsung dilarikan di Rumah Sakit Advent, karena untuk penanganan lebih lanjut korban di rujuk ke Rumah Sakit Imanuel,” kata dia.

Sementara, TI sebagai pelaku mengatakan, dirinya tidak mengenali korban.

“Jadi, kita sama-sama baru sampe di perputaran depan kantor Dinas Kehutanan. Waktu mereka muter, saya lompat. Kemudian korban saya pukul menggunakan besi yang sudah saya pegang di tengah-tengah karena posisi saya juga di bonceng. Mereka langsung muter dan tertabrak mobil Pajero warna hitam,” ungkap dia.

Baca Juga  DITRESKRIMUM POLDA LAKUKAN PRA REKONSTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI LAPAS

Atas peristiwa tersebut, korban dikenakan pasal tindak pidana kekerasan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No.23 Tahun 2022 atau ancaman pidana selama 5 tahun. (TSF/AA)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *