BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Terkait viralnya aksi pengeroyokan terhadap korban Budi Setya dan Tio di Jalan Jend Suprapto Enggal BandarLampung, tepatnya di depan toko Bombay Tekstil, Kelurahan Enggal Sabtu (11/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Rabu (22/12)
Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polresta BandarLampung mengamankan 6 (enam) orang terduga dan berdasarkan pemeriksaan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka MG (15) dan MAR (17) yang kebetulan berstatus sebagai siswa SMK.
Kapolresta BandarLampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K., M.H. menuturkan, vidio yang viral merupakan aksi pengeroyokan terhadap korban yang terjadi di dua tempat berbeda. Ia mengatakan dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa para pelaku bukan merupakan geng motor.
“Kronologisnya mereka pada malam kejadian hanya nongkrong-nongkrong disekitar Stadion Pahoman lalu karena sudah malam mereka pulang. Namun, sebelum pulang, mereka berkeliling kota dan ketika melintas di Jalan Kap Tandean melihat korban lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli korban setelah itu mereka melanjutkan perjalanan,” terang dia.
Kemudian, lanjut dia, sesampainya di jalan Jend Suprapto melihat 2 orang korban yang sedang ingin foto-foto lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli para korban lalu setelah itu mereka langsung pulang kerumah.
” Mereka hanya iseng, tidak mengenal korban. Selanjutnya kita akan mendalami peran para pelaku hingga motif di balik pengeroyokan yang terjadi tersebut,” ungkap dia.
Kompol Devi menjelaskan dalam video yang viral di media sosial pelaku pengeroyokan banyak terjadi sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini dan mencari para tersangka yang lain.
“Kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri atau kita akan menjemput mereka,” ujar dia.
Terakhir Kasat Reskrim juga mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu memastikan anak-anaknya yang masih sekolah untuk memperhatikan pergaulannya.
” Kalau sampai dirumah, dicek, selalu pastikan tidak menggunakan minuman keras ataupun narkoba,” tegas dia.
Atas ulahnya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (Din/AA)
![]()
