PEMERINTAH LAMPUNG SOSIALISASI PERGUB NO.44 TAHUN 2025

Spread the love

LAMPUNG – Pemerintah Daerah menggelar Acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Gedung Pusiban, Senin (02/02/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah terkait pengaturan hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagai upaya meningkatkan disiplin, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  WALIKOTA EVA SERAHKAN BANTUAN SAPRAS BAGI PEDAGANG IKAN DI PASAR GUDANG LELANG

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah daerah dalam menerapkan sistem kerja yang lebih tertib, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. Penyesuaian jam kerja diharapkan mampu mendorong kinerja aparatur agar lebih optimal, sekaligus menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelayanan yang prima.

Baca Juga  PIMPINAN KELOMPOK KHILAFATUL MUSLIMIN DI AMANKAN DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA

Acara ini dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat struktural, serta unsur terkait lainnya. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, sekaligus memanfaatkan forum sosialisasi sebagai ruang klarifikasi terhadap implementasi kebijakan di masing-masing instansi.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Daerah berharap seluruh ASN dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan secara konsisten, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi. (NR/N)

Baca Juga  KKN Internasional ISCE 2025: 213 Mahasiswa Terjun Berdayakan Masyarakat Desa di Lamtim dan Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *