Gubernur Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 6 Desember 2025

Spread the love

Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua hingga 6 Desember 2025. Kebijakan ini diambil karena tingginya animo masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut.

“Benar, Pak Gubernur telah membuat kebijakan baru bahwa program pemutihan kendaraan bermotor diperpanjang hingga 6 Desember 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riyadi, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Mantapkan Integrasi SPBE untuk Percepatan Transformasi Digital

Slamet menjelaskan, perpanjangan ini didasari oleh tiga tujuan utama, yaitu:

  1. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),

  2. Mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan

  3. Melakukan validasi data kepemilikan kendaraan.

Ia menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung telah dua kali diperpanjang. Tahap pertama berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga  FPPKL Gugat Taman Budaya Lampung

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hingga akhir Oktober, sudah ada sekitar 396 ribu kendaraan yang memanfaatkan program ini,” kata Slamet.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus denda keterlambatan, biaya administrasi, serta pokok pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah di sektor pendapatan pajak kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *