3 PELAKU CURAS TERHADAP BOCAH 11 TAHUN DIAMANKAN POLISI
BANDARLAMPUNG, BUMIWAWAY.ID – Polisi bekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap bocah 11 tahun. Ketiga pelaku tersebut diantaranya RF (32), EA(17) dan KF (27) yang merupakan warga Bandarlampung. Senin (20/6)
Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung, Kompol Yustam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/6) sekira pukul 19.19 WIB di Jalan P. Buton Gg.Palem, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung.
“Jadi, RF dan EA sedang berboncengan mencari sasaran. Kebetulan, korban sedang bermain handphone. Kemudian, mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban,” kata dia saat ekspos di Mapolda Lampung.
Kemudian, pelaku RF langsung memukul korban di bagian dada dan langsung mengambil Handphone merk OPPO A 31 warna hitam milik korban.
“Setelah berhasil mengambil Handphone, kedua pelaku langsung melarikan
diri. Sekira jam 20:30 WIB, mereka mendatangi rumah pelaku KF untuk menjual Handphone hasil curian senilai Rp650 ribu,” terang dia.
Dari hasil kejahatan tersebut, masing-masing mereka mendapatkan uang senilai Rp300 ribu. Sisanya digunakan untuk membeli rokok dan bensin.
“Kemarin kita lakukan pemeriksaan, RF mengaku karena untuk membayar kontrakan,” ujar dia.
Hingga saat ini, tersangka bersama Barang Bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A 31 warna hitam beserta kotaknya, dan sepeda motor berhasil diamankan. Sementara KF ditangkap karena menjadi penadah barang curian. (TSF/AA)